KOTA BEKASI – Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyatakan pengelolaan dana hibah rukun warga (RW) yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025 tidak ditemukan pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pernyataan tersebut disampaikan Tri saat menanggapi perkembangan pelaksanaan program dana hibah RW yang menjadi salah satu program pemberdayaan masyarakat di Kota Bekasi.
“Ada satu hal yang menurut saya prestasi, bahwa hasil pemeriksaan BPK tidak ditemukan satu pun pelanggaran terkait dengan pengelolaan dana RW,” ujar Tri Adhianto di Plaza Pemerintah Kota Bekasi, Senin (22/6/2026).
Meski mendapat hasil positif dari sisi pengawasan dan akuntabilitas, penyaluran dana hibah RW hingga Juni 2026 masih tergolong rendah. Berdasarkan data Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dana hibah baru tersalurkan kepada sekitar 68 RW dari total 1.020 RW yang ada di Kota Bekasi.
Menurut Tri, rendahnya realisasi penyaluran bukan disebabkan persoalan tata kelola ataupun hambatan administratif. Ia menilai masih banyak pengurus RW yang belum mengajukan pencairan dana sesuai kebutuhan program di wilayah masing-masing.
Karena itu, Pemerintah Kota Bekasi terus mendorong para ketua RW untuk segera mengajukan pencairan agar kegiatan yang telah direncanakan dapat segera direalisasikan.
“Kembali lagi, harusnya bagaimana kita memotivasi,” kata Tri.
Ia mengaku selalu mengingatkan para ketua RW dalam berbagai kesempatan agar tidak menunda proses pengajuan dana hibah.
“Dalam setiap kesempatan saya mengingatkan kepada para RW untuk segera melakukan pengajuan saja, dan konsepnya apa yang mereka harus lakukan,” ujarnya.
Tri berharap dana hibah tersebut dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk mendukung pembangunan lingkungan, memperkuat partisipasi warga, serta meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat di tingkat RW.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Bekasi memastikan program dana hibah sebesar Rp100 juta untuk setiap RW tetap berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan. Program tersebut merupakan bagian dari program Lingkar Bekasi Keren yang bertujuan memperkuat pembangunan berbasis lingkungan dan partisipasi masyarakat.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Bekasi, Shovie Adi, menjelaskan tahapan persiapan program telah selesai dilaksanakan, termasuk pembentukan Kelompok Masyarakat (Pokmas) di setiap RW.
Saat ini, masing-masing Pokmas telah menyusun rencana kegiatan sesuai kebutuhan lingkungan setempat. Program mulai memasuki tahap pelaksanaan sejak Mei 2026, sementara proses pencairan dana dilakukan melalui koordinasi dengan BPKAD Kota Bekasi.
Pada pelaksanaan sebelumnya, tingkat partisipasi RW dalam program tersebut terbilang tinggi. Dari sekitar 1.020 RW yang ada di Kota Bekasi, hanya lima RW yang tercatat tidak mengikuti program dana hibah tersebut.
