Pemerintah Perketat Pemberantasan Judi Online, Situs Diblokir dan Aliran Dana Diputus

JAKARTA – Pemerintah memperketat pemberantasan judi online dengan menerapkan strategi yang menyasar seluruh ekosistem kejahatan digital. Penanganan tidak lagi berhenti pada pemblokiran situs dan konten, tetapi diperluas hingga pemutusan aliran dana serta penindakan terhadap jaringan pelaku.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, pemberantasan judi online membutuhkan langkah menyeluruh agar jaringan di balik aktivitas ilegal tersebut tidak memiliki ruang untuk terus beroperasi.

“Pemberantasan judi online harus dilakukan menyeluruh, tidak cukup atau tidak boleh berhenti hanya kepada pemutusan akses situs saja, tapi keseluruhan ekosistemnya,” ujar Meutya dalam OJK Banking Forum 2026 di Kantor Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2026).

Strategi tersebut diperkuat melalui kolaborasi antara Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, industri perbankan, serta aparat penegak hukum.

Sinergi lintas instansi juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Regulasi tersebut menjadi landasan agar penanganan judi online dilakukan secara terintegrasi, mulai dari pemutusan akses, penghentian aliran dana, hingga penegakan hukum terhadap jaringan pelaku.

Menurut Meutya, rekening penampung merupakan salah satu bagian penting dalam ekosistem perjudian online yang harus dilumpuhkan. Pemblokiran situs dinilai tidak akan optimal apabila jaringan pelaku masih memiliki akses terhadap sistem transaksi keuangan.

“Pemutusan akses situs harus dibarengi dengan mengamputasi ‘leher’ ekosistem judi online, yaitu rekening-rekening penampung. Karena itu, kolaborasi Komdigi, OJK, industri perbankan, dan aparat penegak hukum menjadi kunci untuk memutus rantai kejahatan ini,” tegasnya.

Berdasarkan data Kemkomdigi, sekitar 3,7 juta situs dan konten bermuatan judi online telah ditindak sejak 20 Oktober 2024 hingga 12 Juli 2026.

Kemkomdigi bersama OJK juga telah melaporkan sekitar 38 ribu rekening yang diduga terkait aktivitas perjudian online. Dari jumlah tersebut, sekitar 32.500 rekening telah ditutup setelah melalui proses cleansing.

Pemerintah turut mendorong industri perbankan memperkuat penerapan prinsip Know Your Customer (KYC). Penguatan pengawasan dinilai penting untuk mendeteksi rekening mencurigakan sebelum dimanfaatkan sebagai jalur transaksi jaringan perjudian online.

Melalui kolaborasi lintas sektor, pemerintah berharap pemberantasan judi online dapat menjangkau seluruh mata rantai kejahatan, mulai dari situs, rekening dan aliran dana, hingga identitas jaringan pelaku dan proses penegakan hukum.

Wartawan

Wartawan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *