JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) terus memperkuat fondasi ekosistem digital nasional melalui penyelarasan standar sertifikasi elektronik dan tanda tangan digital Indonesia dengan standar internasional.
Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan terhadap layanan digital nasional sekaligus mempermudah transaksi elektronik lintas negara yang aman dan memiliki kepastian hukum.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menegaskan, penyelarasan standar menjadi bagian penting agar sertifikat elektronik yang diterbitkan berdasarkan hukum Indonesia memiliki pengakuan secara teknis maupun hukum di tingkat internasional.
“Kami terus menyelaraskan kerangka sertifikasi elektronik dan tanda tangan digital Indonesia dengan standar internasional yang diakui secara luas sebagai tanda tangan elektronik yang sah, sehingga sertifikat yang diterbitkan berdasarkan hukum Indonesia memiliki standar hukum dan teknis yang dipercaya oleh mitra-mitra regional kita,” ujar Nezar saat membuka Asia Public Key Infrastructure (PKI) Consortium Special Steering Committee Meeting di Kabupaten Badung, Bali, Jumat (24/7/2026).
Menurut Nezar, kerangka kepercayaan digital yang kuat merupakan prasyarat utama untuk mewujudkan interoperabilitas layanan elektronik antarnegara. Dengan sistem yang dipercaya, Indonesia dapat memperkuat kedaulatan digital sekaligus meningkatkan pengakuan terhadap sertifikat elektronik nasional di tingkat regional maupun global.
Ia menegaskan bahwa kedaulatan digital tidak identik dengan sistem yang tertutup. Sebaliknya, sistem digital yang mampu memenuhi standar internasional akan semakin dipercaya dan memperkuat posisi Indonesia dalam ekosistem digital global.
Sebagai negara dengan ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara, Indonesia membutuhkan regulasi, tata kelola, serta infrastruktur digital yang mampu menjamin keamanan, perlindungan data, dan kepastian hukum.
Pemerintah menjadikan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik sebagai fondasi utama dalam membangun akuntabilitas penyelenggara layanan digital.
Nezar menjelaskan, fondasi tersebut menjadi dasar pengembangan berbagai layanan kepercayaan digital, termasuk implementasi tanda tangan elektronik tersertifikasi yang semakin dibutuhkan dalam berbagai sektor.
Melalui forum Asia Public Key Infrastructure (PKI) Consortium, Indonesia juga memperkuat harmonisasi kebijakan dan interoperabilitas layanan digital bersama negara-negara anggota. Pengalaman Korea, Taiwan, India, Hong Kong, Singapura, hingga sejumlah negara di Eropa menjadi referensi dalam menyusun sistem sertifikasi elektronik yang mengikuti perkembangan standar global.
Selain memperluas kerja sama internasional, Kemkomdigi memperkuat koordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Peruri agar kebijakan, ketahanan siber, pengawasan, serta infrastruktur kepercayaan digital berjalan secara terintegrasi.
Pemerintah juga tengah menyiapkan regulasi untuk mengantisipasi perkembangan teknologi baru, termasuk kriptografi pascakuantum, verifikasi identitas berbasis kecerdasan artifisial, dan layanan tanda tangan digital berbasis komputasi awan sebagai bagian dari penguatan ekosistem digital nasional.
