JAKARTA – Pemerintah memastikan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan dipisahkan dari anggaran pendidikan mulai penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2028.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan bahwa pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis tidak termasuk dalam komponen utama penyelenggaraan pendidikan.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan pemerintah menghormati keputusan MK dan berkomitmen menjalankannya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Penyesuaian struktur anggaran akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi fiskal nasional.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pemerintah akan mengikuti putusan MK terkait perubahan mekanisme penganggaran tersebut.
“Kita ikuti putusan MK,” ujar Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (31/7).
Dalam amar putusannya, MK menyatakan pembiayaan MBG bukan bagian dari penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Artinya, anggaran MBG nantinya tidak lagi masuk dalam perhitungan anggaran pendidikan yang secara konstitusional diwajibkan mencapai sedikitnya 20 persen dari APBN.
Pemerintah akan mulai melakukan penyesuaian pada APBN 2028. Langkah tersebut dipilih karena rancangan APBN yang sedang berjalan telah memasuki tahap akhir pembahasan sehingga perubahan besar dinilai dapat mengganggu proses penyelesaian anggaran negara.
Purbaya menjelaskan, keputusan implementasi pada 2028 juga telah mempertimbangkan tahapan penyusunan APBN yang sedang berlangsung.
“Kalau ini kan sudah dibahas. Jadi, kalau 2028 ya 2028. Karena mungkin MK juga menghitung bahwa ini sudah dibahas, tinggal difinalisasi. Kalau berubah semua nanti enggak keburu,” jelasnya.
Kementerian Keuangan selanjutnya akan melakukan penghitungan secara cermat terhadap dampak fiskal dari pemisahan anggaran MBG dan pendidikan.
Pemerintah memastikan Program Makan Bergizi Gratis tetap menjadi program prioritas nasional yang berkelanjutan. Di sisi lain, kewajiban pemenuhan anggaran pendidikan sesuai amanat konstitusi akan tetap dijaga melalui penyusunan APBN yang lebih terstruktur.
