KOTA BEKASI — Perlindungan kesehatan peserta didik menjadi dasar Pemerintah Kota Bekasi mengalihkan pembelajaran siswa SD dan SMP ke rumah pada 8–9 September 2026. Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) diberlakukan untuk mengantisipasi potensi paparan abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.
Keputusan tersebut diambil setelah pemerintah daerah memantau pelaksanaan kebijakan kewaspadaan di lingkungan pendidikan. Pada tahap sebelumnya, masing-masing sekolah diperbolehkan menyesuaikan kegiatan belajar dengan kondisi lingkungan setempat.
Pemantauan lapangan menemukan masih ada siswa yang belum disiplin menggunakan masker. Pemerintah juga mendapati debu di lingkungan sejumlah sekolah sehingga langkah mitigasi dinilai perlu diperkuat.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menegaskan bahwa penerapan PJJ tidak menghentikan proses pendidikan.
“Ini bukan berarti kegiatan belajar dihentikan. Pembelajaran tetap berjalan dari rumah. Kita hanya memindahkan prosesnya sementara sampai kondisi memungkinkan anak-anak kembali ke sekolah,” ujar Tri, Senin (7/9/2026).
Menurut Tri, pemerintah tidak ingin menunggu kondisi memburuk sebelum mengambil tindakan perlindungan. Kebijakan PJJ akan terus dievaluasi dengan mempertimbangkan perkembangan sebaran abu, kualitas udara, kondisi sekolah, dan masukan dari instansi teknis terkait.
Selama anak belajar dari rumah, orang tua diminta berperan aktif memastikan mereka mengikuti pembelajaran sesuai jadwal. Aktivitas di luar rumah juga perlu dibatasi jika tidak memiliki kepentingan mendesak.
Dinas Pendidikan Kota Bekasi sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/3/DISDIK.PTK tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Abu Vulkanik. Melalui edaran tersebut, sekolah diminta meningkatkan kedisiplinan memakai masker, mengurangi kegiatan luar ruangan, menjaga kebersihan lingkungan, serta memberikan perhatian khusus kepada peserta didik yang rentan.
Pemkot Bekasi terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memantau aktivitas Gunung Anak Krakatau dan kemungkinan dampaknya terhadap wilayah kota. Masyarakat diminta memperoleh informasi dari kanal resmi pemerintah dan tidak menyebarkan kabar yang belum diketahui kebenarannya.
