KOTA BEKASI, Masyarakat diminta tidak menyerahkan dokumen dan data pribadi kepada pihak yang menawarkan pendaftaran sukarelawan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XV Jawa Barat 2026. Panitia Besar (PB) Porprov memastikan proses rekrutmen resmi belum dibuka.
Imbauan tersebut disampaikan setelah beredarnya pesan melalui aplikasi percakapan yang menawarkan kesempatan menjadi sukarelawan Porprov. Pesan itu memuat persyaratan pendaftaran, masa kerja selama 20 hari, honor Rp100 ribu per hari, serta batas pendaftaran pada 19 September 2026.
PB Porprov XV Jawa Barat 2026 menegaskan pesan tersebut tidak diterbitkan oleh panitia resmi. Seluruh informasi yang terdapat di dalamnya, termasuk jadwal, persyaratan, durasi penugasan, dan besaran honor, tidak dapat dijadikan pedoman.
Calon sukarelawan diminta menjaga keamanan dokumen seperti fotokopi kartu tanda penduduk dan ijazah. Informasi pribadi berupa nomor telepon, alamat, serta data lainnya juga tidak boleh diberikan kepada kontak yang belum dapat dipastikan hubungannya dengan panitia.
Masyarakat turut diimbau tidak melakukan pembayaran atau memenuhi permintaan lain yang menggunakan nama perekrutan sukarelawan Porprov. Sebelum mengikuti proses pendaftaran, masyarakat perlu memastikan bahwa informasi tersebut berasal dari saluran komunikasi resmi.
PB Porprov merencanakan pendaftaran sukarelawan dibuka paling lambat pada akhir September 2026. Saat ini, panitia masih mempersiapkan berbagai ketentuan agar proses rekrutmen dapat dilaksanakan secara jelas dan terukur.
Ketentuan tersebut meliputi jumlah personel yang dibutuhkan, bidang penugasan, persyaratan peserta, mekanisme seleksi, serta teknis kerja sukarelawan selama penyelenggaraan Porprov XV Jawa Barat 2026.
Setelah seluruhnya ditetapkan, pengumuman akan disampaikan melalui situs dan akun media sosial resmi Porprov. Masyarakat diminta menunggu informasi dari kanal tersebut dan tidak mengandalkan pesan berantai yang tidak mencantumkan sumber terverifikasi.
PB Porprov juga mengajak masyarakat tidak ikut menyebarkan informasi yang belum dipastikan kebenarannya. Apabila menerima pesan serupa, masyarakat sebaiknya menghentikan penyebarannya dan memeriksa informasi melalui kanal resmi panitia.
