KOTA BEKASI – Danantara Indonesia memastikan proyek Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Kota Bekasi telah memiliki landasan lingkungan dan komersial sebelum memasuki tahap konstruksi. Kepastian tersebut ditandai dengan terbitnya dokumen AMDAL dan penandatanganan perjanjian penyerapan listrik bersama PT PLN (Persero).
Pembangunan fasilitas PSEL diresmikan di Ciketing Udik, Kecamatan Bantar Gebang, Rabu (26/8/2026). Proyek dijalankan melalui PT Danantara Investment Management (DIM) dan PT Daya Energi Bersih Nusantara (Denera).
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, pengelola menandatangani Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik atau Power Purchase Agreement dengan PLN. Perjanjian ini menjadi dasar penyerapan listrik yang dihasilkan fasilitas PSEL ke jaringan ketenagalistrikan nasional.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025, listrik hasil pengolahan sampah akan dibeli dengan harga USD 0,20 per kilowatt hour untuk seluruh kapasitas. Kepastian penyerapan tersebut dibutuhkan untuk menjaga keberlanjutan operasional proyek dalam jangka panjang.
Proyek ini juga telah memperoleh dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup. AMDAL diserahkan kepada Bekasi Environment Nusantara selaku badan usaha pengembang dan pengelola PSEL Bekasi pada 24 Agustus 2026.
Chief Investment Officer Danantara Indonesia, Pandu Sjahrir, mengatakan pembangunan PSEL menjadi bentuk solusi konkret terhadap persoalan sampah perkotaan. Menurutnya, proyek tersebut dapat memberikan manfaat lingkungan, energi, dan ekonomi secara bersamaan.
Danantara menargetkan fasilitas ini mampu mengolah hingga 1.500 ton sampah per hari. Energi listrik yang dihasilkan diproyeksikan dapat memenuhi kebutuhan puluhan ribu rumah tangga, sementara pembangunan dan pengoperasiannya diperkirakan menciptakan hampir 1.000 lapangan kerja hijau.
PSEL Kota Bekasi ditargetkan mulai beroperasi pada pertengahan 2028. Proyek ini menjadi fasilitas kedua yang dibangun Danantara setelah dimulainya pembangunan PSEL Denpasar Raya pada Juli 2026.
Fasilitas akan menggunakan teknologi moving grate incinerator yang dilengkapi Air Pollution Control System. Sistem tersebut dirancang untuk mengurangi volume sampah sekaligus mengendalikan emisi dengan mengacu pada European Union Industrial Emissions Directive.
Danantara menilai kombinasi kepastian pasokan sampah, AMDAL, perjanjian penyerapan listrik, dan teknologi pengendalian emisi menjadi fondasi utama agar PSEL Bekasi dapat beroperasi secara berkelanjutan.
