JAKARTA – Operator seluler wajib melaporkan pemenuhan aturan perlindungan sisa kuota internet kepada Kementerian Komunikasi dan Digital paling lambat 28 September 2026. Setelah laporan awal disampaikan, operator juga harus menyerahkan laporan perkembangan secara berkala setiap bulan.
Kewajiban tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026. Salah satu ketentuan utamanya melarang sisa kuota pelanggan dihanguskan secara sepihak ketika masa aktif paket berakhir.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan, kuota yang telah dibeli merupakan hak pelanggan. Karena itu, operator harus menyediakan mekanisme perlindungan tanpa menambahkan beban biaya.
“Kuota internet yang sudah dibeli merupakan hak pelanggan. Tidak ada perubahan biaya, tapi tidak ada tambahan biaya,” ujar Meutya, dikutip dari YouTube Kompas.com, Minggu (30/8/2026).
Aturan tersebut juga menyentuh praktik rollover kuota. Selama ini, sejumlah pelanggan harus membeli paket baru atau membayar biaya tambahan agar sisa kuotanya dapat dipindahkan ke periode berikutnya.
Pemerintah melarang kewajiban tambahan itu dijadikan syarat untuk melindungi kuota yang telah dibayar. Operator diminta menyusun pilihan layanan yang tetap menjamin hak pelanggan tanpa pungutan tambahan ataupun kewajiban memperpanjang paket tertentu.
Kebijakan itu tidak menyeragamkan mekanisme perlindungan bagi seluruh perusahaan telekomunikasi. Operator masih dapat merancang skema masing-masing dengan mempertimbangkan karakter produk dan kebutuhan pelanggan.
Namun, seluruh ketentuan layanan wajib disampaikan secara transparan. Informasi yang harus dijelaskan meliputi harga paket, masa berlaku, kebijakan terhadap sisa kuota, serta ketentuan penggunaan wajar atau fair usage policy.
Surat edaran tersebut menjadi tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PU-23/2025 tertanggal 23 Juli 2026. Putusan itu memperkuat dasar perlindungan konsumen terhadap kuota internet yang telah dibeli.
Kewajiban pelaporan bulanan memberikan ruang bagi pemerintah untuk mengevaluasi penerapan aturan dan tingkat kepatuhan operator. Melalui pengawasan tersebut, perlindungan kuota diharapkan tidak hanya tercantum dalam kebijakan, tetapi benar-benar diterapkan dalam layanan yang diterima masyarakat.
Pelanggan pun diharapkan memperoleh kepastian mengenai nasib sisa kuotanya dan tidak lagi mengalami kehilangan kuota tanpa penjelasan yang memadai.
