SPMB Kota Bekasi 2026 Berakhir, Pemkot Fokus Evaluasi Sistem dan Pemerataan Akses Pendidikan

KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026 setelah seluruh tahapan penerimaan selesai. Evaluasi tersebut dilakukan untuk memperkuat kualitas layanan pendidikan sekaligus memastikan sistem penerimaan murid berjalan semakin baik pada tahun berikutnya.

Melalui Dinas Pendidikan Kota Bekasi, pemerintah memastikan pelaksanaan SPMB 2026 berjalan dengan prinsip transparansi, objektivitas, dan akuntabilitas. Penguatan tata kelola tersebut juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menghadirkan layanan pendidikan yang berintegritas.

Pelaksanaan SPMB 2026 juga mengacu pada Surat Edaran (SE) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB.

Dalam surat edaran tersebut, KPK menekankan pentingnya menjaga integritas dalam seluruh tahapan penerimaan murid baru, mulai dari persiapan, proses seleksi, hingga evaluasi setelah penerimaan selesai.

Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Chondro Wibhowo Mahartoyo Sukmo, mengatakan evaluasi SPMB 2026 mencakup sejumlah aspek, mulai dari sistem pendaftaran daring, kesiapan teknologi, hingga kapasitas daya tampung sekolah.

Salah satu perhatian utama pemerintah adalah peningkatan kapasitas server pendaftaran. Menurut Chondro, tingginya jumlah calon peserta didik yang mengakses sistem secara bersamaan menjadi tantangan yang perlu diperbaiki agar layanan digital dapat berjalan lebih optimal.

“Memang menurut saya server perlu ditingkatkan. Ini terus kita evaluasi, mudah-mudahan ke depan bisa lebih baik,” ujar Chondro di Kota Bekasi, Senin (13/7/2026).

Berdasarkan hasil rekapitulasi Dinas Pendidikan Kota Bekasi, sebanyak 40.829 calon peserta didik mengikuti proses pendaftaran SPMB Tahun 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 37.237 murid jenjang SD, SMP Negeri, dan SMP Swasta Gratis telah resmi diterima di sekolah tujuan.

Selain penguatan sistem digital, Pemkot Bekasi juga melakukan pemetaan kebutuhan ruang kelas di sekolah negeri. Langkah tersebut dilakukan untuk menyesuaikan kapasitas layanan pendidikan dengan pertumbuhan jumlah peserta didik setiap tahun.

Chondro menjelaskan, rencana penambahan ruang kelas akan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing wilayah, termasuk kondisi lahan sekolah, jumlah siswa, serta kemampuan anggaran pemerintah daerah.

Untuk memperluas akses pendidikan, Pemerintah Kota Bekasi terus mengoptimalkan program Rintisan Sekolah Swasta Gratis (RSSG). Program tersebut menjadi salah satu alternatif bagi peserta didik yang belum memperoleh kesempatan di sekolah negeri.

“Yang tidak tertampung di negeri kita dorong ke RSSG,” kata Chondro.

Evaluasi pendidikan juga dilanjutkan melalui monitoring kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Dinas Pendidikan memastikan sekolah siap menerima peserta didik baru serta menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman.

Pemerintah Kota Bekasi menegaskan komitmennya mendukung program wajib belajar 12 tahun melalui pembenahan sistem penerimaan, peningkatan fasilitas pendidikan, penguatan pengawasan, serta kerja sama berbagai pihak agar setiap anak usia sekolah mendapatkan kesempatan pendidikan yang berkualitas.

Wartawan

Wartawan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *