Tri Adhianto Tegaskan Pengawasan Berbasis Risiko Perlu Komitmen Bersama

KOTA BEKASI – Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menegaskan penguatan pengawasan berbasis risiko membutuhkan komitmen dan kerja bersama seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Pernyataan itu disampaikan Tri saat memimpin rapat pembahasan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention Risk Based Surveillance System atau MCSP-RBS Tahun 2026, Rabu, 5 Agustus 2026.

Rapat tersebut membahas penguatan sistem pelaporan, pengawasan, dan pemetaan risiko sebagai bagian dari langkah Pemkot Bekasi membangun pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel.

MCSP-RBS 2026 mengubah pola pengawasan yang sebelumnya lebih banyak menitikberatkan pada pemenuhan dokumen. Sistem baru ini mengarahkan perangkat daerah untuk menyajikan data yang terintegrasi dan berbasis risiko, sehingga potensi kerawanan dapat dikenali lebih awal.

Tri mengatakan data yang disampaikan perangkat daerah harus memiliki kualitas dan nilai guna dalam pengambilan kebijakan. Ia juga meminta setiap perangkat daerah memperkuat proses validasi sebelum data dimasukkan ke dalam sistem.

“Kita tidak boleh hanya mengejar kelengkapan administrasi. Yang lebih penting adalah bagaimana data yang kita sampaikan benar-benar berkualitas, dapat dipertanggungjawabkan, dan mampu menunjukkan risiko yang perlu segera kita cegah,” kata Tri.

Pada tahun 2025, Kota Bekasi memperoleh skor MCSP KPK sebesar 80,7 persen dan masuk Cluster I. Kota Bekasi berada pada peringkat 25 dari 27 pemerintah daerah di Jawa Barat serta peringkat 233 dari 546 pemerintah daerah secara nasional.

Capaian tersebut menjadi evaluasi untuk memperkuat indikator pengawasan, termasuk kualitas data, efektivitas pengendalian internal, dan pemenuhan aspek tata kelola pemerintahan.

Transformasi MCSP-RBS pada 2026 juga menyederhanakan area pengawasan dari delapan menjadi tujuh area. Jumlah indikator dikurangi dari 113 menjadi 33, sementara dokumen yang diperlukan dipangkas dari 668 menjadi 162 dokumen.

Area pengawasan mencakup perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, manajemen ASN, pengelolaan barang milik daerah, optimalisasi penerimaan, serta penguatan APIP.

Tahap pengumpulan dan validasi data dimulai pada triwulan III 2026. Input data tahap pertama ke sistem MCSP-RBS dijadwalkan berlangsung mulai 1 Agustus hingga 30 September 2026.

Wartawan

Wartawan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *