Jelang Idul Adha, Warga Bekasi Perlu Cermat Memilih Hewan Kurban yang Sehat dan Sesuai Syariat

HALLOPATRIOT.COM – Menjelang Hari Raya Idul Adha, masyarakat diingatkan untuk lebih selektif saat membeli hewan kurban. Selain mempertimbangkan ukuran dan harga, hewan yang dipilih juga harus memenuhi ketentuan syariat dan standar kesehatan.

Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Kementerian Pertanian, Nuryani Zainuddin, melalui informasi Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) Kementerian Pertanian, mengingatkan masyarakat untuk memastikan hewan kurban dalam kondisi sehat, cukup umur, serta bebas dari gejala penyakit.

Menurutnya, pemeriksaan kesehatan hewan menjadi langkah awal yang penting sebelum melakukan pembelian di lapak maupun sentra penjualan ternak.

Hewan kurban yang sehat umumnya memiliki kondisi aktif, tidak tampak lemas, serta mempunyai nafsu makan yang baik. Dari sisi fisik, masyarakat dapat memperhatikan mata yang terlihat cerah, bulu bersih dan mengilap, serta hidung yang lembap secara normal.

Sebaliknya, hewan yang menunjukkan tanda gangguan kesehatan seperti lesu berkepanjangan, luka serius, atau penurunan kondisi tubuh sebaiknya dihindari.

Selain aspek kesehatan, usia hewan juga menjadi syarat utama dalam pelaksanaan kurban.

Untuk kambing dan domba, hewan minimal berusia satu tahun atau telah mengalami pergantian gigi seri tetap. Sementara sapi dan kerbau minimal berusia dua tahun atau sudah mengalami pergantian gigi seri tetap.

Pengecekan usia dapat dilakukan melalui data kelahiran ternak. Namun, di lapangan pemeriksaan gigi masih menjadi metode yang paling umum digunakan.

Pada kambing dan domba, pergantian dua gigi susu bagian depan menjadi penanda usia sekitar 12 hingga 18 bulan. Sedangkan pada sapi dan kerbau, pergantian gigi umumnya mulai terlihat saat usia mendekati 22 bulan.

Masyarakat juga diminta memastikan hewan kurban tidak memiliki cacat fisik yang dapat memengaruhi kelayakan menurut syariat.

Beberapa kondisi yang perlu dihindari antara lain hewan buta, pincang, terlalu kurus, telinga terpotong, hingga ekor putus.

Ditjen PKH Kementerian Pertanian menegaskan hewan yang tidak memenuhi ketentuan syariat tidak dapat dinyatakan sah sebagai hewan kurban. Jika tidak memenuhi syarat, hewan tersebut hanya berstatus sebagai daging konsumsi biasa.

Untuk memastikan kelayakan hewan, masyarakat dianjurkan membeli ternak dari lapak atau tempat penjualan yang telah melalui pemeriksaan petugas kesehatan hewan maupun dinas terkait.

Dengan meningkatnya kebutuhan hewan kurban menjelang Idul Adha, warga Bekasi diharapkan lebih teliti agar hewan yang dipilih tidak hanya sehat secara fisik, tetapi juga memenuhi seluruh ketentuan syariat sehingga pelaksanaan kurban dapat berjalan dengan baik.

Wartawan

Wartawan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *