KOTA BEKASI – Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mendorong penyelesaian pengadaan tanah untuk pembangunan Flyover Bulak Kapal. Infrastruktur tersebut diharapkan dapat memperbaiki konektivitas serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan di kawasan perlintasan kereta api.
Tri mengatakan, kawasan Bulak Kapal selama ini menjadi salah satu titik kepadatan lalu lintas. Karena itu, pembangunan flyover dinilai memiliki urgensi tinggi untuk mendukung kelancaran mobilitas masyarakat.
“Ini pembangunan yang manfaatnya akan dirasakan langsung masyarakat. Kita ingin kawasan Bulak Kapal lebih aman, lebih lancar, dan konektivitasnya semakin baik. Karena itu, proses pengadaan tanah kita dorong agar bisa segera tuntas,” katanya.
Sebagai bagian dari persiapan pembangunan, Pemerintah Kota Bekasi bersama Kantor Pertanahan Kota Bekasi telah merealisasikan pembayaran penggantian atas 15 bidang tanah. Penyerahan pembayaran berlangsung di Kantor Kecamatan Bekasi Timur, Selasa (20/10/2026).
Jumlah tersebut merupakan bagian dari total 76 bidang tanah yang menjadi objek pengadaan. Pembayaran terhadap 32 bidang lainnya ditargetkan berlangsung pada pekan depan, sedangkan bidang yang belum selesai diproses bertahap setelah memenuhi persyaratan administrasi.
Tri menyampaikan, percepatan pengadaan tanah harus berjalan dengan tetap memperhatikan hak warga. Pemerintah daerah terus berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan dan masyarakat agar setiap tahap dilaksanakan secara tertib, transparan, serta akuntabel.
Menurutnya, penyelesaian tanah diperlukan untuk mendukung persiapan menuju pekerjaan fisik. Pemkot Bekasi memperoleh informasi bahwa kontrak pekerjaan fisik ditargetkan dapat dimulai pada awal November 2026.
Selain pembayaran penggantian, pemerintah daerah menyiapkan bantuan pemindahan barang dan material bangunan bagi warga terdampak. Dukungan tersebut akan melibatkan Dinas Perkimtan dan DBMSDA agar warga lebih mudah memindahkan barang yang masih dapat dimanfaatkan.
Warga yang telah menerima pembayaran juga dapat mengambil material bangunan yang masih berguna. Pelaksanaannya tetap perlu memperhatikan ketentuan dan jadwal pembangunan di lapangan.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi Tarbarita Simorangkir mengatakan, pembayaran dilakukan berdasarkan hasil penilaian serta ketentuan pengadaan tanah yang berlaku. Kelengkapan administrasi dan pemenuhan tahapan menjadi syarat sebelum pembayaran direalisasikan kepada pihak yang berhak.
Tarbarita turut mengapresiasi dukungan Pemkot Bekasi dan kerja sama masyarakat yang membantu kelancaran proses pengadaan tanah.
Pembangunan Flyover Bulak Kapal diharapkan dapat mengurangi kepadatan lalu lintas di kawasan tersebut. Akses yang lebih lancar juga diharapkan mendukung kegiatan ekonomi serta pergerakan masyarakat di Kota Bekasi.
