KOTA BEKASI – Ancaman penyebaran gambar atau rekaman bermuatan seksual digunakan pelaku pemerasan untuk menekan korban agar menyerahkan uang. Materi yang dijadikan alat ancaman dapat berupa rekaman tanpa sepengetahuan korban maupun gambar hasil rekayasa.
Modus tersebut dikenal sebagai sextortion atau pemerasan seksual. Lembaga keselamatan daring Australia, eSafety Commissioner, menjelaskan bahwa pelaku dapat mengancam mengirimkan materi kepada keluarga, teman, hingga rekan kerja korban.
Salah satu dugaan upaya pemerasan dialami seorang pengguna Telegram setelah menerima panggilan berulang dari akun tidak dikenal. Berdasarkan keterangan seorang rekan korban, pelaku menghubungi melalui panggilan biasa, bukan panggilan video.
Ketika panggilan dijawab, korban mendapati gambar penelepon tanpa busana. Pelaku kemudian disebut mengambil tangkapan layar dan menelusuri profil korban sebelum melancarkan ancaman penyebaran gambar.
Penggunaan Telegram dalam kasus pemerasan seksual sebelumnya juga terungkap dalam penanganan perkara oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya. Dalam konferensi pers pada 6 Mei 2025, polisi menjelaskan bahwa korban awalnya didekati melalui aplikasi Bigo.
Pelaku kemudian mengalihkan komunikasi ke Telegram dan membujuk korban melakukan panggilan video seksual. Panggilan itu direkam tanpa sepengetahuan korban, lalu rekamannya digunakan untuk meminta uang dengan ancaman penyebaran.
Salah seorang korban menyerahkan Rp3,3 juta. Namun, pelaku tetap mengancam dan meminta pembayaran tambahan. Kejadian tersebut menunjukkan bahwa memenuhi tuntutan pelaku tidak menjamin pemerasan akan berakhir.
Cara memperoleh materi dalam perkara yang ditangani polisi itu berbeda dari keterangan mengenai pengguna penerima panggilan biasa. Kedua kejadian perlu dipahami berdasarkan keterangan masing-masing.
Dalam kejadian lain yang dipublikasikan CSIRT Kabupaten Buleleng pada 31 Juli 2026, seorang warga menerima panggilan video karena mengira penelepon merupakan kurir pengantar paket.
Seusai panggilan, pelaku mengirimkan foto tidak senonoh yang telah diedit beserta tangkapan layar wajah korban. Pelaku mengancam menyebarkannya kepada pengikut media sosial, teman, dan kerabat apabila korban tidak menyerahkan uang.
Penggunaan foto rekayasa menjadi alasan penting untuk memeriksa keaslian materi pemerasan. Kemunculan wajah seseorang bersama konten seksual tidak dapat langsung dianggap sebagai bukti keterlibatan sukarela.
Korban disarankan menghentikan komunikasi dan menyimpan bukti sebelum memblokir pelaku. Percakapan, identitas akun, riwayat panggilan, serta bukti transaksi dapat disampaikan ketika melapor kepada kepolisian.
Kepolisian Singapura dalam imbauan pada 3 September 2026 juga mengingatkan bahwa pembayaran tidak menjamin gambar atau rekaman dihapus. Pelaku dapat terus meminta uang meskipun korban telah memenuhi tuntutan sebelumnya.
